BIDANG KEUANGAN
Bidkeu sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b merupakan unsur pendukung yang berada dibawah Kapolda.
Bidkeu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi pengelolaan keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian pembukuan dan akuntansi pelaporan serta verifikasi laporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), Bidkeu menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan, pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, urusan personel, dan sarpras dilingkungan Bidkeu;
- Pelaksanaan pembukuan dan akutansi keuangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta melaksanakan penerimaan dan penyaluran dana sesuai otorisasi;
- Pelaksanaan anggaran dan pendanaan, serta melaksanakan verifikasi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
- Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Bidkeu.
Bidkeu dipimpin oleh Kabidkeu yang bertanggung jawab kepada kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Bidkeu terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin);
- Sub Bidang Pembiayaan dan akuntabilitas Pelaporan Keuangan ( Subbidbia dan APK); dan
- Sub Bidang Pengendalian keuangan ( Subbiddalku ).